Aliansi Warga Awam mengancam pemberian ekskalasi jenjang martabat Jenderal bintang 4 buat Prabowo Subianto. Statment tindakan ini berhubungan dengan rekam jejak Prabowo di era kemudian.
Dikutip dari halaman YLBHI, pemberian jenjang martabat untuk Prabowo ditaksir tidak pas sebab menyakiti perasaan korban serta mencederai Pembaruan 1998.
Tidak hanya itu, ini dikira jadi tahap galat serta titel itu tidak layak diserahkan buat Prabowo.
” Pemberian titel jenderal martabat pada Prabowo Subianto ialah tahap galat. Titel ini tidak layak diserahkan mengenang yang berhubungan mempunyai rekam jejak kurang baik dalam pekerjaan tentara, spesialnya berhubungan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM era kemudian.” ucapnya.
Tidak cuma itu, pemberian ekskalasi jenjang martabat itu pula berlawanan dengan akad Kepala negara Joko Widodo dalam Nawacitanya. Jokowi sempat berkomitmen hendak menangani bermacam permasalahan pelanggaran berat HAM di Indonesia semenjak Pemilu 2014 kemudian.
Jokowi dalam pidatonya melaporkan penyanggahan kekecewaan atas 12 permasalahan pelanggaran HAM berat. Tercantum permasalahan penculikan serta penghilangan menuntut yang diresmikan Komnas HAM selaku pelanggaran HAM berat semenjak 2006.
Aliansi Warga Awam mengancam
Lebih lanjut, pemberian titel martabat kepada Prabowo Subianto ditaksir hendak mengganggu julukan bagus institusi Tentara Nasional Indonesia(TNI). Dahulu Prabowo diberhentikan dengan cara tidak segan sebab ikut serta ataupun bertanggung jawab atas kesalahan manusiawi.
Tetapi, hari ini Prabowo Subianto malah menemukan jenjang martabat Jenderal bintang 4. Oleh sebab itu, Aliansi Warga Awam menekan 5 nilai selanjutnya:
1. Kepala negara buat menghapuskan konsep pemberian jenjang martabat kepada Prabowo Subianto yang diprediksi ikut serta dalam permasalahan penculikan serta penghilangan orang dengan cara menuntut tahun 1997- 1998.
2. Komnas HAM RI mengusut dengan sungguh- sungguh permasalahan kesalahan pelanggaran HAM berat era kemudian dengan memanggil dan mengecek Prabowo Subianto atas keterlibatannya dalam permasalahan penghilangan orang dengan cara menuntut tahun 1997- 1998.
3. Kejaksaan Agung Republik Indonesia buat lekas melaksanakan investigasi serta penuntutan kepada permasalahan pelanggaran HAM yang berat dalam perihal ini permasalahan penghilangan orang dengan cara menuntut tahun 1997- 1998.
4. Penguasa dalam perihal ini Kepala negara bersama jajarannya melaksanakan saran DPR RI tahun 2009 ialah buat membuat majelis hukum HAM angkatan darat(AD) hoc, mencari 13 orang korban yang sedang lenyap, merehabilitasi serta membagikan ganti rugi pada keluarga korban yang lenyap, serta meratifikasi kesepakatan Anti Penghilangan Menuntut selaku wujud komitmen serta sokongan buat mengakhiri aplikasi penghilangan menuntut di Indonesia.
5. TNI- POLRI buat melindungi netralitas serta tidak ikut serta dalam kegiatan politik.
Viral tukang parkir di penjara 10 tahun => https://beritaindonesia.club/